Jumat, 08 April 2011

Pengertian Arbitrase

1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.

2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;

3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;

4. Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.

1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;

2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;

3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.

Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.

Pengertian Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak

Pengertian Negoisasi

Pemasaran berhubungan dengan kegiatan pertukaran dan cara penetapan syarat-syarat pertukaran. Dalam pertukaran rutin, syarat-syarat tersebut ditetapkan dengan suatu program harga dan distribusi yang telah baku. Dalam pertukaran negosiasi, harga dan syarat lainnya ditetapkan melalui tawar-menawar, dengan dua pihak atau lebih menegosiasikan kesepakatan-kesepakatan jangka panjang yang mengikat (misalnya usaha patungan, waralaba, subkontrak, integrasi vertikal).

Walau harga merupakan masalah yang paling sering dinegosiasikan, masalah lain mencakup waktu penyelesaian kontrak, kualitas barang dan jasa yang ditawarkan, volume pembelian, tanggung jawab pembiayaan, pengambilan risiko, promosi, dan kepemilikan, serta keamanan produk. Jumlah masalah yang dinegosiasikan tidak terbatas.

Pemasar yang berada dalam situasi tawar-menawar perlu memiliki kualitas dan keahlian tertentu agar dapat efektif. Kualitas yang paling penting adalah keahlian mempersiapkan dan merencanakan, pengetahuan mengenai masalah yang dinegosiasikan, kemampuan untuk berpikir dengan jelas dan cepat dalam tekanan dan ketidakpastian, kemampuan untuk menyatakan pikiran mereka secara verbal, keahlian mendengarkan, penilaian dan kecerdasan umum, integritas, kemampuan untuk membujuk pihak lain, dan kesabaran. Ini semua akan membantu pemasar untuk mengetahui kapan dan bagaimana melakukan negosiasi.

Kapan Bernegosiasi

Lee dan Dobler telah membuat beberapa daftar keadaan yang pada keadaan ini negosiasi merupakan prosedur yang tepat untuk

dapat menutup penjualan :

• Ketika banyak faktor berperan, bukan hanya harga, tapi juga mutu dan pelayanan.

• Ketika risiko bisnis tidak dapat ditentukan sebelumnya dengan tepat.

• Ketika dibutuhkan jangka waktu lama untuk memproduksi barang yang dibutuhkan.

• Ketika produksi sering terganggu karena banyaknya perubahan pesanan.

Negosiasi tepat dilak ukan jika ada zona kesepakatan. Daerah kesepakatan ada jika terdapat hasil-hasil yang secara simultan dapat diterima pihak-pihak tersebut.

Ada keuntungan jelas jika mengetahui harga reservasi pihak lain dan membuat harga reservasi dirinya sendiri tampak lebih tinggi (untuk penjual) atau lebih rendah (untuk pembeli) daripada yang sebenarnya. Tetapi keterbukaan pembeli dan penjual untuk mengungkapkan harga reservasi mereka tergantung pada kepribadian masing-masing pihak, kondisi negosiasi, dan harapan mengenai hubungan di masa depan.

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul - usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good Offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Ø Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga - lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.


Ø Tujuan Memperkarakan Suatu Sengketa :
1. Adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. Dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

Ø Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan :
1. Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. Biaya tinggi (very expensive),
3. Secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. Kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Analisis Kelayakan Usaha

1. Pendahuluan
Seorang investor yang baik tentunya tidak akan tergesa-gesa
melaksanakan gagasannya sebelum yakin tentang untung ruginya usaha yang
direncanakannya. Tindakan yang dilakukannya adalah mengadakan analisis
kelayakan usaha untuk meneliti apakah usaha yang direncanakan secara teknis,
ekonomis, dan komersial cukup menguntungkan untuk dilaksanakan. Hal ini
sering dilupakan dalam mendirikan suatu usaha kecil sehingga banyak
perusahaan kecil yang tidak berkembang bahkan gulung tikar.
Setiap timbulnya gagasan untuk mendirikan perusahaan akan selalu
timbul pertanyaan yaitu “Perusahaan apa ?”, “Berapa jenis usahanya ?”.
Pertanyaan tersebut merupakan suatu pertanyaan yang wajar  diajukan terutama
oleh pengusaha yang masih pemula. Sebab jika keliru memilih jenis usaha akan
dapat menyebabkan kesulitan atau bahkan kegagalan.

2. Kecenderungan Umum
Banyak faktor yang mendorong seseorang memilih jenis usaha tertentu.
Gejala-gejala umum yang sering terjadi dalam memilih jenis usaha adalah
kecenderungan seseorang untuk memilih jenis usaha yang sesuai dengan
ketrampilannya dengan maksud memanfaatkan ketrampilan yang dimiliki.
Padahal, belum tentu semua itu cocok dan menguntungkan pada masa
mendatang. Artinya masih diperlukan banyak pertimbangan.
Kecenderungan lain yang acapkali berhasil adalah dengan menggunakan
kesempatan yang ada, atau mencoba menggali kebutuhan-kebutuhan yang
tersembunyi.
LePMA-LPBPWorkshop Selling and Financing

3. Proses Pemilihan Jenis Usaha
Proses pemilihan jenis usaha terdiri atas beberapa tahap melalui saringan
yang makin lama makin sempit. Untuk itu diperlukan pertimbangan
mendalam, biasanya dibuat evaluasi dengan kriteria yang telah
dikembangkan sesuai kebutuhan. Faktor-faktor yang menjadi alasan
pertimbangannya adalah sebagai berikut :
1. Faktor keuntungan
Jika setelah diperhitungkan ternyata tidak memberikan keuntungan
memadai, sebaiknya pilihan bersangkutan dibatalkan.
2. Faktor modal
Pelu dipertimbangkan kesesuaiannya antara modal yang dapat
disediakan dengan kebutuhan masing-masing jenis usaha yang
dipertimbangkan.
3. Persaingan
Pelu dipelajari situasinya yang bakal terjadi dan disesuaikan dengan
kemampuan menghadapinya baik dalam modal maupun pemasarannya.
4. Faktor pemasaran
Harus diteliti kemungkinan pemasaran dan prospek pemasarannya
diwaktu mendatang
5. Faktor manajemen
Faktor yang menjadi pertimbangan penting lainnya adalah bagaimana
bentuk pengelolaan yang paling sesuai dan bagaimana kemampuan kita
untuk mengelolanya. Hal ini sering diabaikan dalam mendirikan suatu
usaha kecil.
6. Faktor tenaga kerja
Yang juga perlu dipertimbangkan adalah tersedianya tenaga kerja yang
murah dan kemungkinan untuk memenuhinya baik jumlah, keahlian
maupun balas jasa.
LePMA-LPBPWorkshop Selling and Financing
7. Faktor risiko
Tingkat risiko yang bakal ditanggung perlu dipertimbangkan besarnya
kemampuan untuk menanggung dan imbangannya dengan keuntungan
yang akan diperoleh.

4.  Analisis Kelayakan Usaha (Aspek Ekonomi dan Keuntungan)
Dalam menganalisis kelayakan usaha ditinjau dari aspek ekonomi dan
keuangan ialah dengan memperlihatkan jumlah dana yang dibutuhkan untuk
membangun dan untuk mengoperasikan perusahaan. Untuk membangun
dibutuhkan apa yang disebut dengan Modal Tetap yaitu untuk membiayai
kegiatan-kegiatan prainvestasi, pengadaan gedung, peralatan-peralatan dan
biaya-biaya lain yang bersangkutan dengan pengadaan modal tetap.
Sedangkan daya yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan setelah
pembangunan disebut Modal Kerja. Langkah selanjutnya adalah melakukan
penghitungan biaya-biaya, laba yang diharapkan dan jangka waktu balik
modal/titik impas (break even point).
Faktor-faktor yang dipelajari dalam menganalisis kelayakan usaha
1. Membuat perkiraan hasil penjualan
Hasil penjualan = jumlah pembeli x daya beli
a. Memperkirakan jumlah calon pembeli :
10% - 20% dari jumlah penduduk (radius 500 – 1000m)
10% - 20% dari arus lalu lintas/pejalan kaki
b. Memperkirakan daya beli dari calon pembeli :
Rp. 10.000,00 / 25.000,00  untuk kelas bawah
Rp. 25.000,00/50.000,00 untuk menengah ke atas
Rp. 50.000,00/100.000,00 untuk menengah atas
Di atas Rp. 100.000 untuk kelas atas
2. Membuat perkiraan pencapaian Laba Kotor
LePMA-LPBPWorkshop Selling and Financing
15%          dari hasil penjualan bersih untuk perkiraan optimis
17 – 18% dari hasil penjualan bersih untuk perkiraan pesimis
3. Membuat perkiraan pencapaian Laba Bersih
5%  dari hasil penjualan bersih untuk perkiraan optimis
2-3%  dari hasil penjualan bersih untuk perkiraan pesimis
4. Membuat perkiraan modal kerja dan modal investasi
Modal kerja dibagi 2 yaitu :
1. Modal kerja berputar
Modal kerja berputar yaitu modal kerja berupa barang dagangan
yang akan dijual kepada pembeli. Besarnya modal kerja berputar
adalah sebesar hasil penjualan yang diharapkan
2. Modal kerja tetap (Fixed Equipment)
Modal kerja tetap yaitu modal kerja yang berupa barang dagangan
yang jumlahnya tetap dan harus selalu berada di dalam stok toko.
Standar besarnya modal kerja tetap adalah sebesar modal kerja
berputar. Sedangkan standar ideal besarnya modal kerja tetap
adalah dua kali besarnya modal kerja berputar.
Modal investasi :
a. Standar besarnya modal investasi adalah sebesar modal kerja berputar
b. Modal investasi yang lebih besar dari modal kerja berputar akan
memperpanjang pencapaian titik impas (BEP)
5. Menghitung pencapaian titik impas (BEP)
Waktu BEP = Modal Investasi + modal kerja       x 1 bulan
                      Laba bersih rata-rata  per bulan

Aspek Hukum Dalam Hukum Ekonomi

KAIDAH ATAU NORMA
  1. A. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2 yaitu :
  1. a. Hukum Yang Imperatif
Adalah kaidah hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh nya :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
  1. b. Hukum Yang Fakultatif
Adalah ini tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Contoh nya :
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam  forum,maka ia dapat mengeluarkan pendapt nya atau tidak sama sekali.
  • Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. 1. kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
  1. 2. kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

  1. B. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada 4, yaitu:
1Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di”.
2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tujuan Hukum Menurut beberapa Ahli yaitu :
1.Dr.WirjonoProdjodikoro.S.HDalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
  • HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  1. b. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.