PENETAPAN HARGA
TRANSFER & PERPAJAKAN INTERNASIONAL
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di
luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup
istilah netralitas pajak dan ekuitaspajak. Netralitas pajak berarti
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi ,
seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip
serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang
berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan
perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak negara asing.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan
dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau
dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang
efektif atas potensi pajak ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional,
yang sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup
jenis-jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi
pengenaan pajak.
Macam – Macam
Pajak
Pajak langsung,
seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada
laporan keuangan perusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan. Umumnya, mereka tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
Pajak penghasilan
perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan
bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan
pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak Pungutan,
adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan
pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Sebagai contoh misalkan
suatu negara mengenakan pajak pungutan sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan
oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan terhadap penerima bunga dari luar
negeri, pajak ini umumnya dipungut oleh perusahaan pembayar bunga dari
sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak
di negara asal. Karena pajak pungutan dapat menghambat arus modal investasi
jangka panjang secara internasional, sering kali pajak ini dimodifikasi melalui
perjanjian pajak bilateral.
Pajak pertambahan
nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat
mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.
Pajak perbatasan,
seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang
domestik dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian ,
pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak
tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
Pajak transfer,
merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap
pengalihan ( transfer ) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Perbedaan dalam beban
pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis
internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan
mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan multinasional.
Perbedaan nasional
dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan
depresiasi, dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa
jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai
dengan prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban
dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait.
Untuk menarik
investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan
tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju.
Namun demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana
untuk membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain.
Oleh karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya
menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya.
Dalam dunia nyata,
tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif
pajak wajib saja. Lagi pula, tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban
pajak yang rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan
dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem
Administrasi Pajak
Beberapa sistem
penentuan pajak yang digunakan saat ini :
1. Berdasarkan
sistem klasik, pajak penghasilan peusahaan atas penghasilan kena pajak
dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Pemegang saham
dikenakan pajak pada saat laba perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada
saat mereka mencairkan investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak
atas laba yang diukur sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham
kemudian dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan
dividen pemegang saham secara efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.
Sebagai contoh, suatu induk perusahaan di Zonolia (suatu negara fiktif) yang
dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33% menghasilkan laba 100 zonos
(z) dan membagi dividen sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berada
dalam keranjang pajak 30%. Pajak efektif yang dibayarkan atas penghasilan
perusahaan ditentukan sebagai berikut :
Laba perusahaan Z
100,00
- Pajak penghasilan
sebesar 33% 33,00 = Laba bersih (dan dividen yang
dibayarkan) Z 67,00
Dividen Z 67,00
- Pajak penghasilan
pribadi sebesar 30% 20,10
= Jumlah
bersih untuk pemegang saham Z 46,90
Total pajak yang
dibayarkan atas penghasilan perusahaan sebesar Z 100,00 :
Pajak penghasilan Z
33,00
Pajak penghasilan
pribadi 20,10
Total Z
53,10
2. Berdasarkan
sistem terintegrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi
sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda
atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis
sistem pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang
dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang
dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi
jika dividen dibagikan kepada para pemegang saham. Sistem pajak ini didukung
Uni Eropa dan ditemukan di Austra;ia, Kanada, Meksiko, dan banyak lagi negar
Eropa seperti Perancis, Italia dan Inggris.
Untuk melihat
bagaimana sistem ini berjalan, misalkan fakta yang sama dengan induk perusahaan
Zonolia yang digunakan dalam contoh sebelumnya. Asumsikan pula bahwa pemegang
saham menerima kredit pajak sebesar 25% dari dividen yang diterima. Berdasarkan
asumsi ini, total pajak yang dibayarkan ditentukan sebagai berikut :
Pajak perusahaan Z
100,00
- Pajak penghasilan
sebesar 33% Z 33,00
= Laba bersih
dandividen yang dibayarkan Z 67,00
Penghasilan dividen
untuk pemegang saham Z 67,00
+ Kredit pajak
sebesar 25% Z 16,75
= dividen gross
up Z 83,75
Kewajiban pajak
penghasilan sebesar 30% Z 25,12
- Kredit Pajak Z
16,75
= Pajak dari
pemegang saham Z 8,37
Total pajak yang
dibayarkan atas pendapatan perusahaan sebesar Z 100,00:
Pajak penghasilan Z
33,00
Pajak penghasilan
pribadi 8,37
Total Z
41,37
Insentif Pajak
Luar Negeri
Banyak negarayang
menawarkan insentif pajak untuk menarik minat investasi luar negeri. Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap
dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu (Pembebasan pajak – tax holiday).
Bentuk pembebasan
pajak sementara yang lainnya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan,
penagguhan pajak, dan pengurangan atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak
langsung . Kebanyakan negara industri maju menawarkan sejumlah target insentif,
seperti pengurangan tarif pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur
(10%) hingga tahun 2010.
Beberapa negara
khususnya yang memiliki sedikit sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak
permanen. Negara-negara yang disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
1. Bahama,
bermuda dan cayman island yang tidak meiliki pajak samasekali.
2. Barbados,
yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
3. Gibraltar,
Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara
lokal, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak
Yang Membahayakan
Organisasi kerja
ekonomi dan pembangunan (organization for economic cooperation and development
– OECD) mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa
negara surga pajak.
Sebenarnya kompetisi
pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien.
Disisi lain kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa
yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
OECD secara khusus
mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan
usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang
disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki
pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang
substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak
untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara
surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak
di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak
wajar atau secara rahasia.
PEMAJAKAN TERHADAP
SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Filosofi nasioanl
atas pengenaan pajak terhadap sumber dari luar negeri merupakan hal yang
penting dari seorang perencana pajak. Beberpa negara seperti Prancis, Hongkong,
Panama, Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan
teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisisli
didalam negeri yang labanya dihasilkan dari luar negara tersebut.
Kredit Pajak Luar
Negeri
Kreditor pajak luar
negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang
dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut
pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali
kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika
anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar
negeri kepada induk usaha domestik).
Dividen yang
dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan
luar negeri yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayar pajak itu.
Kredit Pajak Tidak
Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang
dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut :
Pembayaran dividen
(termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri
X pajak asing yang dapat dikreditkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar